Fatwa MUI tentang rokok yang diharamkan ini dinilai oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Tamam Ahda terlalu berani " untuk dikeluarkan". Karena selama ini merokok dalam Islam dianggap sebagai perbuatan ma'ruf. MUI seharusnya melihat faktor sosiologis karena fatwa ini akan berdampak langsung kepada masyarakat, kendati fatwa MUI tidak bersifat mengikat.
Sementara itu Aswar Annas, Anggota Komisi VI DPR RI menyatakan, fatwa MUI tentang rokok diharamkan merupakan suatu langkah strategis karena ini dapat melindungi anak-anak maupun wanita dari bahaya merokok.
Sebelumnya, ratusan Anggota DPR telah mengajukan Rancangan Undang Undang Pengendalian Dampak Rokok dan Tembakau yang akan mengatur antara lain pengendalian perdagangan dan peredaran tembakau serta cara-cara berpromosi termasuk beriklan. Namun RUU ini belum tuntas hingga kini.
Karena itu menurut Aswar Annas, fatwa MUI dapat menjadi pendorong bagi pemerintah untuk menjadikannya sebagai hukum positif, karena fatwa MUI hanya bersifat sebagai himbauan moral saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar